Thursday, May 22, 2008

TKW yang Disiksa di Amerika AS Dapat Rp 670 Juta

JAKARTA - Sulati, TKW asal Malang, Jawa Timur, yang lima tahun menjalani kerja paksa -tanpa gaji- dan disiksa majikannya di Sugarland, Negara Bagian Texas, Amerika, akhirnya mendapat kompensasi. Pengadilan di Houston (Southern District Court of Texas) memutuskan memberikan kompensasi USD 72.712,45 (sekitar Rp 670 juta) kepada wanita itu.

Harun Calehr, pengacara yang membantu Sulati secara gratis (pro bono), mengaku telah menerima cek dari pengadilan pada 16 Mei lalu. Uang ganti rugi untuk Sulati itu berasal dari majikannya, Rozina Ali, yang mempekerjakannya secara paksa.

Harun menjelaskan, cek itu sudah diserahkan ke Konjen RI yang kemudian menyerahkannya langsung kepada Sulati.

"Uangnya saya pakai membiayai keluarga (anak) di Indonesia dan ditabung. Saya mengimbau agar WNI yang mengalami kasus serupa menghubungi perwakilan RI untuk dibantu dan mendapat perlindungan," kata Sulati dalam keterangan resmi kepada pers kemarin (21/5).

Sulati mengaku beruntung mendapat bantuan penuh dari KJRI dan aparat penegak hukum AS, sehingga bisa memperoleh izin tinggal dan bekerja di AS. Dalam berbagai kasus, di samping majikan, pekerja juga dijatuhi hukuman penjara karena tinggal di AS secara ilegal.

Setelah penyerahan uang ganti rugi tersebut, Sulati akan menuntut ganti rugi secara perdata atas penderitaan yang dialami selama bekerja pada Rozina Ali. Harun Calehr akan mengajukan gugatan perdata tersebut secepatnya ke pengadilan.

Sumber: Jawa Pos

0 comments: